APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2024 kini berada di bawah sorotan publik. Sejumlah angka dalam Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban APBD memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi pengelolaan keuangan daerah, terutama pada pos belanja, hibah, retribusi, hingga kewajiban daerah yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Sorotan paling mencolok tertuju pada RSUD dr. Iskak. Dalam laporan resmi pemerintah daerah, Belanja Barang dan Jasa rumah sakit tersebut tercatat terealisasi hingga 110,48 persen. Secara keseluruhan, realisasi belanja RSUD dr. Iskak mencapai 105,44 persen, sementara pendapatannya menembus 117,02 persen.
Angka di atas pagu anggaran tentu belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Namun dalam tata kelola keuangan publik, realisasi yang melampaui batas anggaran bukan persoalan kecil yang cukup dijawab dengan kalimat normatif “sudah sesuai prosedur.” Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dibalik angka tersebut.
Pertanyaan mendasar pun mengemuka. Pengadaan apa saja yang menyebabkan belanja melampaui pagu? Siapa penyedia obat dan alat kesehatan yang terlibat? Apakah harga pengadaan telah sesuai standar kewajaran? Dan yang tak kalah penting, apakah seluruh barang yang dibayarkan benar-benar tersedia secara fisik?
Keterbukaan dokumen menjadi poin penting yang kini ditunggu masyarakat. Mulai dari kontrak pengadaan, invoice, daftar penyedia, stok farmasi, hingga laporan audit internal BLUD dinilai perlu dibuka agar pengawasan publik tidak berhenti pada asumsi.
Disisi lain, angka Retribusi Daerah sebesar Rp. 520,95 miliar juga memantik perhatian. Nilai fantastis tersebut memunculkan kebutuhan akan penjelasan rinci mengenai sumber penerimaan dan mekanisme pencatatannya. Publik menilai pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka apakah angka tersebut murni berasal dari retribusi atau terdapat reklasifikasi pendapatan tertentu dalam sistem akuntansi daerah.
Belanja hibah sebesar Rp. 168,58 miliar pun tidak luput dari perhatian. Selama ini, pos hibah kerap menjadi area rawan polemik di berbagai daerah apabila daftar penerima dan mekanisme penyalurannya tidak dibuka secara transparan.
Karena itu, masyarakat kini menunggu keberanian pemerintah daerah untuk membuka data penerima hibah secara lengkap, mulai dari nama penerima, proposal pengajuan, naskah perjanjian hibah, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Hal serupa berlaku pada Bantuan Keuangan Desa senilai Rp. 404,79 miliar. Nilai sebesar itu semestinya dapat terlihat nyata dalam bentuk pembangunan jalan desa, drainase, fasilitas publik, maupun pelayanan masyarakat lainnya.
Pertanyaannya sederhana: apakah seluruh pekerjaan benar-benar ada dan sesuai dengan rencana anggaran biaya? Desa mana saja yang menerima? Berapa besarannya? Dan bagaimana hasil monitoring di lapangan?
Sorotan lain muncul dari keberadaan SiLPA sebesar Rp. 321,11 miliar yang tercatat berdampingan dengan kewajiban daerah mencapai Rp. 109,38 miliar. Situasi ini memunculkan pertanyaan logis di tengah masyarakat. Jika sisa anggaran masih sangat besar, mengapa kewajiban daerah belum dapat diselesaikan?
Belanja Barang dan Jasa pada tingkat konsolidasi APBD juga tercatat mencapai 100,43 persen atau melampaui pagu yang telah ditetapkan. Dalam prinsip pengelolaan anggaran, kondisi semacam ini tentu memerlukan dasar hukum dan penjelasan administratif yang terang.
Advokat senior Eko Puguh Prasetijo, S.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L., yang terdaftar di Pengadilan Tinggi, turut menyoroti pentingnya keterbukaan dokumen dalam pengelolaan APBD. Selain berprofesi sebagai advokat, beliau juga menjadi tokoh sentral dalam berbagai sengketa yang melibatkan kepentingan publik terutama masyarakat kecil yang butuh pendampingan hukum..

Menurut Advokat senior Eko Puguh Prasetijo, S.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L., pemerintah daerah tidak boleh alergi terhadap pengawasan publik karena APBD merupakan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Ketika angka-angka besar muncul dalam laporan keuangan, maka yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan normatif, melainkan keberanian membuka dokumen pendukung agar masyarakat dapat melihat secara langsung penggunaan anggaran tersebut,” tegasnya.
Pandangan kritis juga disampaikan Advokat muda profesional Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., CPP-PKWT, yang juga terdaftar di Pengadilan Tinggi Surabaya. Ia dikenal aktif di berbagai organisasi hukum serta sebagai penulis buku hukum berjudul “Dinamika Kekuasaan Kehakiman di Indonesia serta Hukum dan HAM.”
Menurut Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., CPP-PKWT, keterbukaan informasi anggaran justru menjadi instrumen penting untuk menjaga legitimasi pemerintahan di mata masyarakat.

“Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah daerah. Justru dengan keterbukaan, publik dapat menilai secara objektif apakah penggunaan APBD telah berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pengelolaan anggaran tidak boleh langsung dipersepsikan sebagai tuduhan pidana. Namun disisi lain, pemerintah juga tidak boleh menutup ruang kontrol masyarakat dengan jawaban-jawaban yang bersifat formalitas.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Pemkab Tulungagung terkait berbagai angka yang menjadi perhatian tersebut. Sebab dalam tata kelola pemerintahan modern, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap rupiah uang rakyat.
Persoalan ini memang belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana maupun penyimpangan anggaran. Namun ketika angka miliaran rupiah muncul tanpa penjelasan yang memadai, publik memiliki alasan kuat untuk bertanya dan pemerintah berkewajiban memberi jawaban yang terang.
Catatan :
Dalam negara hukum, media tidak memvonis. Pers tidak menghukum orang lewat berita. Redaksi tidak menyebut seseorang bersalah tanpa putusan dan tanpa dasar yang sah.
Karena itu, berita ini:
* tidak mengatakan telah terjadi tindak pidana;
* tidak menyebut siapapun sebagai pelaku pidana;
* tidak menyatakan pihak lainnya bersalah.
Berita ini hanya menyampaikan angka resmi dan pertanyaan publik
UU Pers memberi ruang kepada media untuk menjalankan kontrol sosial. Tetapi pers juga wajib berimbang, membuka ruang hak jawab, dan tidak memvonis tanpa bukti.
Sebagai bagian dari kerja jurnalistik yang berimbang, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi kepada seluruh pihak terkait sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Berita ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, memfitnah, atau menjatuhkan pihak manapun.
Setiap pihak yang memiliki data pembanding, koreksi, atau penjelasan resmi diberi ruang yang patut untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi.Redaksi siap memuatnya secara proporsional dan berimbang.
Redaksi menegaskan, berita ini disusun sebagai fungsi kontrol sosial pers.
Berita Lainnya
Proyek Perumahan Bondowoso Puri Prajekan Regency Menawarkan Kemudahan Kepemilikan Rumah dengan Legalitas Lengkap.
Dari Nasional Hingga Global IndonesiaTelegraph.com Menyajikan Berita yang Aktual
IndonesiaStreet.com Menjadi Jembatan Antara Tren Global dan Budaya Lokal Untuk Kaum Muda